Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Davit L.Sipayung, menjelaskan bahwa CH ditahan setelah penyidikan menemukan bukti terkait penyelewengan dana desa selama dua tahun terakhir. “Tersangka diduga menggunakan dokumen palsu dan kwitansi tidak sah untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran Dana Desa, termasuk dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta pengadaan barang yang tidak sesuai fakta,” kata Davit L. Sipayung.- 3-7-2024
Pada investigasi ini, tim penyidik juga menemukan adanya pembangunan fisik dengan nilai mark-up hingga 60% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebenarnya, serta penggunaan dana untuk program ketahanan pangan yang tidak sesuai dengan anggaran.Davit L. Sipayung menambahkan
Penulis:Anton
Editor:Rendi
Posting Komentar