" PENYELEWENGAN DANA DESA TAHUN 2022-2023 DIDUGA KADES MAHANGGIN JADI TERSANGKA.

KEJARKASUS.COM Muaradua – Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu oku Selatan telah menetapkan CH, Kepala Desa Mahanggin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa atau Alokasi Dana Desa (DD/ADD) untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Davit L.Sipayung, menjelaskan bahwa CH ditahan setelah penyidikan menemukan bukti terkait penyelewengan dana desa selama dua tahun terakhir. “Tersangka diduga menggunakan dokumen palsu dan kwitansi tidak sah untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran Dana Desa, termasuk dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta pengadaan barang yang tidak sesuai fakta,” kata Davit L. Sipayung.- 3-7-2024

Pada investigasi ini, tim penyidik juga menemukan adanya pembangunan fisik dengan nilai mark-up hingga 60% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebenarnya, serta penggunaan dana untuk program ketahanan pangan yang tidak sesuai dengan anggaran.Davit L. Sipayung menambahkan

bahwa perkiraan kerugian negara sekitar. RP 400.000.000 akibat tindakan korupsi meskipun jumlah ini masih harus dikonfirmasi lebih lanjut ke Inspektorat oku selatan.



Penulis:Anton

Editor:Rendi 

0/Post a Comment/Comments