Personil Polsek Sekayu berhasil tangkap pelaku yang diduga memiliki senjata api ilegal

KEJARKASUS.COM MUSI BANYUASIN.- Gara-gara menyimpan dan memiliki senjata api ilegal jenis Kecepek Laras panjang Endi (35) warga muara teladan harus berurusan dengan pihak berwajib Polsek Sekayu yang telah menangkapnya pada hari Senin (08/07/2024) di desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Endi bersikap kooperatif dan menyerahkan secara langsung  senjata api Kecepek yang diambilnya dari lemari kepada polisi yang datang  kerumahnya bermaksud  memeriksa rumah  yang bersangkutan sehubungan adanya informasi yang menjelaskan bahwa ia ada menyimpan dan memiliki senjata api Kecepek Laras panjang.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Rama Yudha SH. saat dikonfirmasi tribratamubanews membenarkan adanya penangkapan terhadap pemilik senjata api ilegal jenis Kecepek Laras panjang.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang kami terima terkait adanya warga yang menyimpan dan memiliki senjata api ilegal jenis Kecepek dan sekaligus dalam dalam rangka operasi Senpi Musi tahun 2024, sehingga ketika ada informasi tersebut kami segera menindaklanjutinya dan ternyata benar, saat itu anggota kami berhasil mengamankan 1 pucuk senjata apil ilegal jenis kecepek laras panjang dan 1 tas selempang yang berisi amunisi daripada kecepek tersebut yang terdiri dari bubuk mesiu, sabut kelapa, kip dan 5 butir peluru terbuat dari timah. Jelasnya.

Tersangka kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951  tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup,  hukuman  penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Rama Yudha menghimbau kepada warga masyarakat  untuk tidak  menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin atau ilegal, karena disamping perbuatan tersebut melanggar hukum juga membahayakan bagi dirinya sendiri,  orang lain dan dapat disalah gunakan untuk melakukan tindak pidana.




Penulis:Wendi 

Editor:Citra

0/Post a Comment/Comments