IL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka membenarkan bahwa barang bukti narkotika jenis Shabu yang ada dirumahnya adalah miliknya.
Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH. saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Rabu (31/07/2024) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba pada hari Rabu (24/07/2024) di Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka kami tangkap setelah sebelumnya diinformasikan sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih dalam dan setelah hasil penyelidikan diduga kuat tersangka memang sering melakukan transaksi narkoba, maka pada hari Rabu (24/07/2024) rumah tersangka dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda Abdul Rahman SH dan benar dirumahnya ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 51 paket. Jelasnya.
Tersangka IL kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3. Ungkap Zanzibar.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar