Satres Narkoba polres Muba Berhasil amankan Dua Ibu rumah tangga yang diduga pengedar narkotika jenis sabu

KEJAR KASUS.COM MUSI BANYUASIN.- Membuat usaha rumahan yang keliru akhirnya menghantarkan Mar (44) dan IDP (26) dua orang ibu rumah tangga ke balik jeruji besi polres Muba atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.

Pada hari Rabu (10/07/2024) sekira pukul 20.00 wib Tim tindak dari satuan reserse Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Abdul Rachman SH. menyambangi rumah kontrakan milik IDP di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka menindaklanjuti informasi dan hasil penyelidikan bahwa ditempat tersebut adalah tempat terduga pelaku Mar menyimpan narkotika.

Pada saat dilakukan pemeriksaan dirumah kontrakan dimaksud polisi menemukan bungkusan kantong plastik warna hitam dibelakang lemari plastik yang ada didalam kamar dan setelah dibuka dihadapan IDP ternyata didalam kantong plastik tersebut ditemukan 12 paket diduga narkotika jenis shabu yang menurut IDP adalah milik Mar, yang kemudian Mar yang tidak jauh dari tempat kontrakan tersebut langsung diamankan dan membenarkan bahwa barang yang ditemukan dirumah kontrakan dan diduga adalah Narkotika jenis Shabu adalah miliknya.

Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho Sik. MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnaen SH. pada saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Sabtu (13/07/2024) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang wanita karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Saat anggota kami melakukan pemeriksaan menemukan 12 paket diduga narkotika jenis shabu,  setelah ditimbang didapat berat bruto 111 gram dan hasil uji laboratorium forensik barang tersebut positif narkotika jenis Shabu. Jelasnya.

Diindikasikan kedua terduga pelaku yang telah kami tetapkan menjadi tersangka ini berperan sebagai pengedar, dan keduanya kami jerat dengan primer  pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana  penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyard rupiah, paling banyak 10 Milyard 



Penulis: wendi 

Editor:Citra


0/Post a Comment/Comments