Namun apes setelah keberadaannya tercium dan diketahui oleh anggota Satresnarkoba, yang sedang menginap disalah satu penginapan yang ada di kota Sekayu serta diduga membawa barang narkotika, maka kemudian pada hari Minggu (21/07/2024) personil satresnarkoba polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Abdul Rahman SH langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan UB berikut barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 691 gram.
Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Sabtu (27/07/2024) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba disalah satu penginapan yang ada di Sekayu ini.
Sesuai dengan informasi yang kami terima bahwa ada seseorang disalah satu kamar penginapan diduga ada membawa narkoba, dan setelah kami dalami memang benar di penginapan dimaksud ada seseorang ditempat tersebut, dan setelah kami periksa diatas meja dikamar tersebut ada bungkusan plastik yang ketika dibuka dengan disaksikan resepsionis penginapan ternyata didalam plastik tersebut terdapat 7 paket diduga narkotika jenis Shabu, dan orang yang ada dikamar hanya sendirian yangkemudian diketahui identitasnya adalah UB. jelasnya.
Terduga pelaku UB yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka sekarang dalam proses penyidikan Satres Narkoba polres Muba dan yang bersangkutan kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 20 milyar rupiah ditambah 1/3 . Urai Zanzibar.
Kami berterimakasih atas informasi yang diberikan kepada kami dan Alhamdulillah dapat terungkap, kami akan terus kembangkan
kasus ini sehingga bandar narkoba yang lebih besar dapat segera kami tangkap. Tutupnya.
Penulis:Citra
Editor:Rendi
Posting Komentar