Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K., M.I.K. , secara resmi telah melarang hiburan organ tunggal memutar musik aliran jenis elektro atau biasa di sebut dengan musik remix atau dj .
Tentunya pelarangan tersebut salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba di masyarakat Sumsel yang kian masif.Terlebih lagi adanya musik remix memicu potensi diduga mengundang para pecandu dan pengedar untuk menggelar transaksi narkoba.
Hadirnya larangan ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian dalam melarang peredaran barang berbahaya tersebut.
Acara Hajatan warga Pernikahan (C) yang berada di Desa Ulak Paceh Jaya memutar aliran musik elektro atau dikenal dengan sebutan musik remix yang membuat para penonton berjoget goyang dengan bebas.
Saat Tim awak media turun kelokasi yang diduga acara pesta malam sedang memutar musix remix dengan bebas, dekat dengan Pospol Lawang Wetan, (14/8/2024).
Salah satu warga saat diwawancarai awak media yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengatakan "Acara orang depan rumah itulah," Jawabnya Singkat.
Kapolsek Babat Toman melalui Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Ipda Daimon, SH.,MH saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp mengatakan " tidak ada izin izinan, Yo ado ke lokasi acara di hentikan, " ucapnya singkat.(14/08/2024)
Permasalahan ini diharapkan kepada Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K., M.I.K. , untuk menindak tegas para oknum Kepala desa maupun pihak APH yang apabila membebaskan pesta malam dan aliran musik Elektro remix (Dj) yang diputar di acara hajatan warga, karena diduga sudah kangkangi Undang Undang Perda.(Tim)
Posting Komentar