Kegiatan pelatihan diadakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama PT Zegen. Pelatihan ini diadakan untuk meningkatkan kapasitas petugas Pemasyarakatan, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT), utamanya terkait pengoperasian dua alat tersebut.
“Dari segi keamanan dan ketertiban, kita juga melakukan berbagai langkah preventif, salah satunya pengadaan sarana untuk mengendalikan kondisi-kondisi tertentu. Untuk itu, sangat diperlukan sarana untuk menekan masuknya barang terlarang berupa X-Ray barang dan badan,” ujar Sekretaris Ditjenpas, Supriyanto, pada pembukaan Pelatihan Penggunaan X-Ray Barang dan X-Ray Badan, Rabu (7/8).
Dalam penggunaan kedua sarana tersebut, dibutuhkan pengetahuan yang cukup oleh petugas Pemasyarakatan yang menggunakannya. Perawatan dan kontrol atas X-Ray barang dan X-Ray badan juga perlu dilakukan rutin. Hal ini karena X-Ray barang dan X-Ray badan mengandung radiasi, yang jika tidak diawasi penggunaannya dapat mengakibatkan risiko kesehatan, baik pada petugas maupun warga binaan.
“Saya berharap pelatihan ini memberikan manfaat dan menjadi bekal bagi para peserta,” kata Supriyanto.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan para peserta pelatihan dan seluruh petugas Pemasyarakatan yang nantinya bertugas mengoperasikan X-Ray agar menjaga aset negara tersebut sehingga tetap berfungsi dengan baik.
Pada kesempatan terpisah, Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, pelatihan yang diikuti petugas Lapas Sekayu tersebut dapat bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas di Lapas Sekayu.
Posting Komentar