Galian C Milik MP CV Simalungun Tanpa Izin,Bebas Beroperasi Masukkan Material Ke Tol.

KEJARKASUS.COM Simalungun.Galian C Milik MP CV Simalungun yang yang terletak di Nagori/Desa Dolok Maraja Kec Tapian Dokok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang di kelola Simalungun Jaya bebas beroperasi tanpa ada gangguan dari pihak berwajib padahal Izin operasional di duga tidak dimiliki CV Simalungun.

Beroperasi nya Galian C Milik MP CV Simalungun terkesan masyarakat di sekeliling usaha galian C merasa resah karena meluasnya Galian C itu tanah masyarakat akan longsor.

Menguatnya Galian C Milik Martin PURBA Nagori Dolok Maraja Kec Tapian Dokok Kabupaten Simalungun Sumatera Utara tak punya izin ketika awak media ini mempertanyakan kepada yang membidangi masalah Izin galian C 8/8.

H.Bangun Kepala Seksi Hidrogeologi Mineral Dan Batubara 

Cabang Dinas III Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara 8/8 menjelaskan kepada awak media ini,sampai saat ini belum ada bukti pengurusan Izin dari CV Simalungun yang pengusaha Nya Martin PURBA karena ada 3 yang harus dilengkapi nya yaitu persetujuan dari dinas terkait tentang sungai (PU PR Provinsi)dukumen dari lingkungan Hidup Kehutanan dari Propinsi Sumatera Utara, Perencanaan Tatanan dari DinasPerindagSDM Provinsi Sumatera Utara,jika belum ada berarti belum bisa beroperasi ujarnya.

Ketika dikonfirmasi terkait Galian C Milik Martin PURBA, Martin PURBA menjelaskan kepada awak media ini 8/8  ,tidak beroperasi lagi ujar nya singkat.

Tapi menurut Informasi dari masyarakat lingkungan Galian C Milik Martin PURBA usaha tersebut masih beroperasi,malah ada kerja sama dengan pengelola Tol ,CV Simalungun lah yang pengaduan material nya dan yang mengawasi bebas beroperasi ada oknum berseragam ujar masyarakat tadi.

PEMKAB SIMALUNGUN Harus Turun dan Bubar kan Operasi Galian C.

Ketua Umum DPP LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara SP Tambak SH menjawab pertanyaan awak media ini 9/8 tentang Galian C Milik Martin PURBA Nagori Dolok Maraja Kec Tapian Dokok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara tanpa izin mengatakan,diminta kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun agar membubarkan usaha Galian C Milik Martin PURBA karena meresahkan masyarakat,jika di lanjut kan akan terjadi bahaya longsor ujar.KetuaUmum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara.

Pihak LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera akan terus memantaunya di lokasi dan akan melaporkan ke Polres Simalungun ujarnya.






Penulis:S.Hadi.P

Editor:Rendi

0/Post a Comment/Comments