Kalapas Pematangsiantar Serahkan Remisi Khusus, Pesan: Jangan Lagi Melanggar Hukum

KEJARKASUS.COM Pematang Siantar Sebanyak 759 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus dalam rangka HUT ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Penyerahan surat remisi dilakukan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Robinson Peranginangin, yang didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Ucok Sinabang, dan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, Makson Simatupang. Proses penyerahan remisi ini berlangsung usai pelaksanaan upacara peringatan kemerdekaan RI pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Robinson Peranginangin menyampaikan ucapan selamat kepada para warga binaan yang memperoleh remisi khusus tersebut. “Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana di Lapas,” ungkapnya.

Khusus kepada warga binaan yang memperoleh remisi bebas, Robinson berpesan agar tidak kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum setelah mereka kembali ke tengah masyarakat.





Penulis:S.Hadi Purba

Editor:Rendi

0/Post a Comment/Comments