Sebanyak 5 titik sumur minyak ilegal berhasil ditutup dimana kelima titik sumur tersebut adalah milik dari warga yang berinisial In, Hr, Ay dan Pe.
Pembongkaran dilakukan secara sukarela dan mandiri oleh pemilik sumur, hal ini berkat himbauan rutin serta pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Kapolres Muba melalui Kapolsek Keluang, agar masyarakat pemilik sumur minyak ilegal dapat melakukan penutupan atau pembongkaran secara mandiri dengan tidak menunggu penegakan hukum dilakukan.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. disela kegiatan menyaksikan pembongkaran sumur minyak ilegal sangat mengapresiasi warga yang dengan sukarela dan mandiri mau menutup dan membongkar sumur minyak ilegal miliknya.Kami berharap tindakan warga ini juga diikuti oleh warga pemilik sumur minyak ilegal yang lain untuk melakukan hal yang sama, tanpa harus dilakukan upaya penegakan hukum terlebih dahulu. Jelasnya.
Pada prinsipnya kami akan selalu melakukan pendekatan secara persuasif dengan menumbuhkan kesadaran di masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang sifatnya ilegal, penegakan hukum merupakan pilihan terakhir yang harus kami tempuh.
Tujuan hukum ada 3 yaitu Kepastian hukum, Keadilan Hukum dan Kemanfaatan hukum, dan dalam prakteknya kami akan lebih mengedepankan kemanfaatan hukum tanpa mengabaikan tujuan hukum lainnya, sehingga dalam proses penertiban kegiatan Ilegal drilling dan Ilegal refinery yang ada di kabupaten Muba ini berjalan kondusif dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, tentunya hal ini kami tidak bisa melakukannya sendiri, perlu adanya campur tangan pihak lain terutama pemerintah, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi dimasyarakat, yang dengan adanya pilihan usaha lain untuk pemenuhan kebutuhan ekonominya , Insya Allah masyarakat yang tadinya melakukan usaha yang bersifat ilegal dapat berganti melakukan usaha yang sifatnya legal. Ungkap Kapolres.Kita sama tahu bahwa dampak kegiatan ilegal drilling maupun ilegal refinery ini selain menguntungkan dan menambah pundi-pundi keuangan di masyarakat, juga memberikan lapangan pekerjaan , namun disisi lain dampak negatifnya juga sangat besar selain kerusakan alam, lingkungan hidup, juga mengancam keselamatan jiwa manusia, oleh karena itu perlu adanya penanganan khusus dan terpadu.Saat ini Gubernur Sumsel telah membuat Satuan Tugas (satgas) penanggulangan ilegal drilling dan ilegal refinery di Provinsi Sumsel sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 510/KPTS/DESDM/2024, yang ditanda tangani oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, pada tanggal 30 Juli 2024.
Satgas ini dibagi dalam 4 kelompok kerja yaitu Subsatgas Preemtif, Subsatgas Preventif, Subsatgas Penegakan Hukum dan Subsatgas Rehabilitasi. Insya Allah kalau semua satgas ini bekerja ditambah dengan adanya dukungan masyarakat akan ditemukannya jalan keluar penyelesaian daripada kegiatan Ilegal Drilling maupun Ilegal Refinery di Kabupaten Muba ini. Tambahnya.
Tampak hadir mendampingi Kapolres Muba, Kabag ops. Kompol Toni Arman SH. , Kasat Reskrim Akp. Bondan Try Hoetomo STK.SIK. MH dan Kapolsek Keluang Akp. Yohan Wiranata SH yang belum genap satu bulan menjabat sebagai Kapolsek Keluang, dan pada pelaksanaan kegiatan penutupan serta pembongkaran sumur minyak ilegal berjalan tertib dan lancar.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar