Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (18/08/2024) sekira pukul 15.00 wib di kebun kelapa sawit Blok F24 Divisi 1 PT. Hindoli Estate Sungai Tungkal Desa Suka Damai Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, dimana saat itu NS sedang beraktivitas memanen buah kelapa sawit milik PT. Hindoli bersama kedua orang kawannya, tiba-tiba datang keamanan PT. Hindoli yang langsung mengamankan NS sedangkan kedua orang kawannya berhasil melarikan diri, yang kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tungkal Jaya.
Buah sawit yang sempat berhasil dipanen sebanyak 54 tandan dengan berat 1.350 kilogram dan modus para terduga pelaku saat melakukan aksinya adalah ada sebagian yang memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan Dodos, sebagian mengangkut dan memindahkan buah kelapa sawit yang telah dipanen ke parit gajah disekitar kebun sawit, lalu dipindahkan lagi kekebun masyarakat untuk pengelabuhan.
Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho Sik. MH. melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriyanto SH saat dikonfirmasi tribratamubanews. membenarkan adanya peristiwa pencurian buah kelapa sawit milik PT Hindoli di Tungkal jaya pada hari Minggu (18/02024).
Terduga pelaku seluruhnya ada 3 orang , namun yang berhasil ditangkap satu orang atas nama NS saat melakukan aksinya, sementara dua orang kawannya sudah kabur. Jelasnya .
Tersangka NS kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan ancaman hukuman selama 7 tahun , dan untuk tersangka lainnya yang belum tertangkap kami himbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami tabgkap. Ujar febi.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar