Bahwa benar ybs meninggal dunia di RS Siti Khadijah pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 05.05 WIB.
Sebelum meninggal, ybs sempat mendapatkan perawatan yang maksimal dari tenaga kesehatan Rutan, karena saturasi oksigen ybs mengalami penurunan, maka tim dokter Rutan memutuskan untuk dilakukan rujuk ke Rumah Sakit Siti Khadijah.
“Kami segenap jajaran Pemasyarakatan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu tahanan kita," ujar Dr. Ilham Djaya, di Palembang.
Dikatakan Ilham, ybs dipidana karena tindak pidana Narkotika (Pasal 114 Ayat (2) UU NO. 35 TAHUN 2009), yang bersangkutan mulai ditahan di Rutan Palembang sejak tanggal 11 Mei 2024 lalu, statusnya masih tahanan Kejaksaan Negeri Palembang.
Ilham mengatakan saat ini pihak Rutan Palembang sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, karena status ybs masih tahanan Kejaksaan, dan BAP dari Rutan Pakjo dengan Kejaksaan juga telah dilaksanakan.
Selain itu, Ilham menyampaikan pihak Rutan juga telah berkoordinasi dengan Polsek setempat.
Ilham juga menyampaikan bahwasanya pihaknya telah mengetatkan pengawasan di Lapas/Rutan, terkait kejadian tersebut ia berkomitmen terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pemasyarakatan semakin baik.
"Saat ini tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel sedang melakukan pemeriksaan terhadap para petugas Rutan Palembang," kata Ilham Djaya.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar