Barang bukti yang ditemukan pada MS adalah 3 paket narkotika jenis Shabu atau berat bruto 7,55 gram yang ditemukan diatas rerumputan tempat MS menyembunyikannya.
Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH. saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Selasa (13/08/2024) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.
Tersangka MS yang memang sudah menjadi target operasi kami pada operasi sikat musi 2024 ini, setelah adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa tersangka ada di desa Tanjung dalam dan ia ada membawa dan menyimpan narkotika jenis shabu, maka kemudian kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang lebih dalam, dan Alhamdulillah pada hari Kamis (08/08/2024) tersangka MS berikut barang buktinya berhasil kami amankan. Jelasnya.
Selain barang bukti narkotika jenis Shabu yang kami amankan dari tangan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 buah sekop plastik , 1 buah kotak rokok merk feloz dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,-.
Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- paling banyak Rp. 10.000.000.000. ungkap Zanzibar.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar