Langkah ini dimulai dengan melibatkan Provos dari Polrestabes Surabaya, dalam pemeriksaan dan pengawasan aktivitas di pintu masuk serta lingkungan Satpas Polrestabes Surabaya, pada Rabu (14/8/2024).
Pelayanan di Satpas Colombo dilakukan secara transparan, dengan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, yang belum mengalami perubahan hingga tahun 2022.
Dengan langkah-langkah ini, Satpas Colombo Polrestabes Surabaya berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien, serta menghilangkan praktik percaloan dalam pengurusan SIM.
Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fuzlurrahman, melalui Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., menyampaikan, bahwa seluruh ponsel anggota Satlantas Polrestabes yang bertugas di Satpas Colombo dikumpulkan untuk memastikan fokus penuh dalam melayani pemohon SIM.
"Hal ini untuk menghindari gangguan dari media sosial yang dapat mengurangi efektivitas pelayanan, " kata AKP Sigit Ekan Sahudi, SH.
Pemohon SIM sebaiknya datang langsung ke Satpas Colombo dan bertanya kepada petugas kami untuk mendapatkan arahan yang benar. Jangan mempercayai calo. Satpas Colombo terus berupaya memberikan pelayanan optimal dan transparan.
"Mulai dari pendaftaran, foto, ujian teori dan praktik, hingga pembayaran di Bank BRI. Akses calo sepenuhnya ditutup untuk memastikan pelayanan yang jujur dan efisien, "tegasnya.
Lanjut, anggota Satpas diperintahkan untuk hanya mengizinkan pemohon SIM masuk ke lokasi, demi menyediakan ruangan yang cukup dan pelayanan maksimal dan pengawasan Ketat dari Provos.
"Provos, yang bertugas mengawasi dan memeriksa kinerja personel, rutin melakukan pengawasan di ruang pelayanan SIM. Setiap harinya, personel Provos berjaga di pintu masuk loket pendaftaran, loket foto, dan loket ujian praktik. Pencegahan Pelanggaran dan Pungli, "jelasnya.
Perwira balok tiga di pundaknya itu menambahkan, bahwa pengawasan Provos juga bertujuan untuk melindungi personel dari melakukan pelanggaran, termasuk praktik pungli.
"Ia menghimbau agar pemohon SIM tidak tergoda oleh bujukan calo yang menyebar di media sosial, "pungkas AKP Sigit Ekan Sahudi, SH.
Penulis:Redho
Editor:Rendi
Posting Komentar