Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai perizinan, Alam selaku (pemilik/orang kepercayaan) menyebutkan bahwa pihaknya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), akta notaris, izin dari Kementerian Hukum dan HAM, rekomendasi dari OSSLH, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun ketika diminta untuk menunjukkan bukti perizinan tersebut, Alam hanya menjawab ada tapi tidak bisa menunjukkan sampai berita ini di tayangkan.
Secara umum, pengertian dan ketentuan ijin pengolahan limbah B3 telah diatur atau di tetapkan di dalam Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah B3 (PP Limbah B3)
Beberapa warga sekitar lokasi saat di mintai keterangan oleh beberapa media investigasi menyampaikan sangat terganggu dan mengeluhkan bau menyengat dari asap pembakaran dan pengolahan limbah tersebut, Selain itu bau busuk dari penimbunan minyak CPO di tempat tersebut juga menjadi masalah. Yang lebih membahayakan, aktivitas pengolahan ini menyebabkan gangguan pernafasan dan menganggu aktifitas pengendara yang melewati depan gudang karena banyak minyak2 yang tumpah ke jalan dari minyak CPO dari aktivitas pengolahan tersebut, di mana kendaraan yang melintas harus menghindar ke bahu jalan.
Masyarakat sekitar berharap Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun DLH setempat segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pengolahan minyak CPO yang diduga tidak mengantongi ijin ijin ini, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan warga serta pengguna jalan.
Penulis:Redho
Editor:Rendi
Posting Komentar