Peristiwa tersebut berawal ketika korban sebut saja Bunga(7) sedang asik nonton perlombaan 17 Agustus di Desanya Sinar Napalan Kecamatan Buay Pemaca, saat itu Bunga sedang menonton sendirian lalu datanglah pelaku S (65) mendekati korban, dengan iming-iming uang lima ribu rupiah pelaku membujuk korban untuk mengikuti dirinya ke sebuah tempat yang sepi dan jauh dari pandangan warga. -4-9-2024
Disanalah pelaku melampiaskan napsu bejatnya kepada korban, setelah kejadian korban berlari pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, mendengar laporan dari anaknya orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Waka Polres OKUS Kompol Suhendro dalam keterangan rilisnya mengatakan, mendapati laporan tersebut anggotanya langsung begerak cepat dan dalam waktu singkat pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan.
“Mendapat laporan itu, kami langsung bertindak cepat, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, dan proses penangkapan terhadap pelaku disaksikan sejumlah warga,”,,ujar Kompol Suhendro,Rabu
Akibat perbuatannya saat ini pelaku di tahan di Polres OKUS, dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumanya mencapai 15 tahun penjara.
Penulis:Antoni
Editor:Rendi
Posting Komentar