Pemeriksaan dipimpin oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman SH yang saat melakukan pemeriksaan dirumah JS disaksikan juga oleh Kepala Dusun setempat dan menemukan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 20 paket dan setelah ditimbang didapat berat bruto 30 gram.
Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. M.H. melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Kamis (05/09/2024) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkoba di desa gajah mati kecamatan sungai keruh.
Pengungkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan yang dilakukan oleh pelaku JS yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka ini, aktifitasnya dapat merusak generasi muda dan warga sekitar, karena ketergantungan dengan narkoba. Jelasnya.
Zanzibar menambahkan bahwa tersangka JS dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar, paling banyak 10 milyar ditambah.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar