Armansyah (42 ) sebagai Pelapor yang bertempat tinggal di sebelah usaha cucian tersebut ditemani dengan Rekannya Syahbudi, SH selaku sekjend Perkumpulan PENJARA, mempertanyakan kembali atas Laporan yang di buatnya lebih dari 2 bulan yang silam. langsung bertemu petugas piket DLH Kab Deli Serdang dan berkomunikasi via telepon terhubung dan berbicara dengan Ibu Lamria Pegawai Tata Lingkungan Hidup Kab Deli Serdang , Kamis 5 september 2025 pukul 14.00 WIB.
Awalnya, dengan secara kasat mata dimana usaha cucian Mobil TAMA MOTOR dengan unsur sengaja membuang limbah cucian tersebut ke parit jalan raya yang tepat berada di depan usahanya.(04/05/2024)
Selain sering terjadinya penyumbatan aliran air parit, dimana air cucian sabun lumpur, pasir dan lain sebagainya dari dampak cucian mobil langsung di alirkan ke parit jalan yang mengakibatkan luapan air parit sesekali membasahi daerah sekitaran halaman rumah penduduk yang ada di sekitaran cucian tersebut.
Hal ini dikeluhkan Armansyah , dimana sering kali di jumpainnya spon ( busa ) cucian , sikat cuci dan lain sebagainya alat pencuci mobil tersebut sudah berada di kolong parit tempat tinggalnya.Dalam hal ini Armansyah merasa kecewa atas laporan nya tersebut belum ada tindak lanjut, tanpa ada nya pemberitahuan kepada pihak pelapor sudah kurung 2 bulan lebih lamanya baik bersurat maupun via telkomunikasi. Dan sekaligus harapan pelapor agar secepatnya Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab Deli Serdang menindak lanjutin laporannya tersebut agar nantinya terciptanya Lingkungan hidup bersih/baik dan lingkungan yang sehat ujarnya.
Menurut Syahbudi, SH . Berdasarkan pasal 70 Ayat (1) dan (2) UU 32 Tahun 2009, masyarakat bisa ikut berperan dalam upaya perlindungan serta pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya melakukan pengawasan sosial dan atau Laporan . Serta UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1, Setiap orang berhak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat.
Penulis: Zulham efendi
Editor:Rendi
Posting Komentar