Tersangka FEB yang memang sudah menjadi target Satuan reserse narkoba polres Muba diamankan saat berada dirumah tetangganya di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, yang saat dilakukan pemeriksaan disaku celana tersangka ditemukan barang bukti diduga narkotika tersebut.
Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Kamis (12/09/2024) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba pada hari Senin (09/09/2024) di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.
Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa tersangka FEB sering melakukan transaksi narkoba dirumah tetangganya tersebut, sehingga ketika penyelidikan awal telah kami lakukan dan tersangka diketahui berada dirumah tetangganya tersebut langsung kami datangi dan lakukan pemeriksaan terhadap dirinya, yang kemudian kami temukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu di saku celananya sebanyak 35 paket. Jelasnya.
Tersangka FEB kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah. Ujar Zanzibar.
Penulis:Wendi
Editor:Rendi
Posting Komentar