Tim Advokasi Hukum TOHA-ROHMAN Buka Posko Layanan Pendukung Pelanggaran Pilkada

KEJARKASUS.COM MUBA - Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 (dua) H.M. Toha.,SH-Rohman (TOHAROH) telah membentuk posko penanganan dan pengaduan pelanggaran Pilkada Musi Banyuasin Tahun 2024.

KA. OPS / Kepala Kesekertariatan  Tim Advokasi Hukum TOHAROH, M. Andrean Saefudin atau lebih akrab dikenal dengan sebutan Andre mengatakan, pihaknya saat ini sudah mulai menjalankan tugas sebagai Tim Badan Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 2.  Tugasnya bukan hanya menangani Paslon TOHAROH, lanjut dia, pihaknya juga akan melayani pengaduan dari masyarakat Musi Banyuasin

“Adanya posko ini sebagai bentuk tanggung jawab kami selaku Badan Advokasi Hukum Paslon TOHAROH untuk memastikan Pilkada MUBA 2024 berjalan damai, demokratis, dan memberikan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat MUBA, yang tujuannya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya,” kata M. Andrean Saefudin sesaat setelah Berkordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Banyuasin, Senin (30/9/2024).

Andre menjelaskan, posko tersebut bukan hanya untuk tim mereka saja, tetapi juga melayani masyarakat umum. Bagi siapa saja yang melihat adanya pelanggaran dalam Pilkada dapat mengadu di Posko Badan Advokasi Hukum, yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlah No. 2 maupun secara online. “Bahkan kita juga akan menyiapkan call center yang bisa berkomunikasi dari jauh maupun dengan cara online. Jika sudah ada laporan, maka pihak kita akan melakukan kajian awal terlebih dahulu. Hal itu untuk melihat apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak,” imbuhnya.

Dikatakannya lagi, jika sudah memenuhi syarat, maka mereka akan melakukan pendampingan ke Bawaslu MUBA. Kemudian, memonitor informasi perkembangan laporannya.

“Namun, pelapor juga bisa memonitor perkembangan informasi laporannya dengan langsung mendatangi posko. Lalu, untuk pelanggaran bisa dilakukan pihak lawan, perangkat pemerintahan dan warga secara umum (pemilih),” katanya.

Adapun dalam kegiatan Kordinasi dengan Komisioner KPU Musi Banyuasin, M. Andrean juga menyampaikan terkait Surat Keputusan (SK) KPU MUBA Nomor 106 Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 24September 2024.

“SK ini isinya menyangkut pembagian zona kampanye. Zona itu hanya khusus untuk program dan kegiatan kampanye dalam kegiatan tiga hal, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dialog dan pertemuan umum,” imbuhnya. “Penting ini kami sampaikan juga Agenda kami hari ini dari Tim Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 2 adalah audiensi dan berkoordinasi dengan Penyelangara dalam hal ini KPU Musi Banyuasin ada beberapa poin yang kami sampaikan diantaranya Memastikan sejauh mana Kesiapaan Penyelengara untuk Pilkada di Musi Banyuasin 2024, yang kedua Memastikan Penyeleanggara melaksanakan tugasnya secara Profesional dan memegang teguh aturan-aturan yang sudah di tetapkan dan yang terakhir Memastikan Jajaran Penyelegara  dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa sampai ke TPS di 15 Kecamatan, 242 Desa dan 1024 TPS tidak ada yang miring-miring dan merangkap jadi Tim Pemenangan. Selanjutnya, sudah terdapat indikasi pelanggaran larangan kampanye. Informasi yang kita tangkap baru tiga, dilarang menghasut, memfitnah dan adu domba,” jelasnya.

Lanjut dia, mereka tentunya menginginkan Pilkada di Musi Banyuasin berjalan damai. Tetapi, potensi pelanggaran kemungkinan akan bermunculan. Di dalam kampanye dilarang menggunakan atau menganjurkan cara-cara kekerasan.

Dirinya menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan pihak Bawaslu, Gakumdu dan juga Pj. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin.

“Untuk memastikan penyelenggara bisa berjalan bisa bertugas sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan mengagendakan silaturahmi dan audiensi dengan lembaga-lembaga penyelenggara lainya,” pungakasnya.

0/Post a Comment/Comments