Dimana SK BPD antar waktu saudara Baster Ginting telah menerima SK yang telah ditetapkan dan dikeluarkan oleh Ir, Wiriyan Alrahman MM penjabat Bupati Deli Serdang bulan juli dan sudah dilaksanakan pengambilan sumpah janji masih saja tidak berlaku bagi kepala desa.
Ketikpatuhan kepala desa dinilai sudah mencederai BPD antar waktu, menurut nya SK yang diterima sudah sah dihapan hukum dan undang undang yang berlaku di negara Republik IndonesiaPrilaku kepala desa Tanjung Muda sudah di luar nalar,dan saya berharap agar penjabat Bupati Deli Serdang mencopot kepala desa dari jabatan nya.
Ada ada dengan kepala desa, apakah kepala desa merasa jabatan nya lebih tinggi di tubuh pemerintah kabupaten Deli Serdang.Dan kita berharap agar inspektorat mengaudit kepala desa terkait penggunaan dana desa dan kemana gaji/tunjangan yang seharusnya diterima oleh BPD antar waktu
Karena hingga saat ini belum juga menerima gaji sebagai anggota BPD,ujar T.Sihombing kepada awak media.Penulis:Zulham efendi
Editor:Rendi
Posting Komentar