DIDUGA KEPALA DESA TANJUNG MUDA KEBAL HUKUM; Pemkab Deli Serdang dan Polresta Deli Serdang Tak Berdaya...?

KEJARKASUS.COM Siapa sebenarnya sosok kepala desa Tanjung Muda Kecamatan STM HULU hingga saat ini belum tersentuh hukum 

Dimana laporan Dumas Perkumpulan PENJARA tanggal 5 Juni 2023 yang sudah memakan waktu lebih dari 1 tahun tentang dugaan tindak pidana dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Kades Tanjung Muda seakan hukum tidak berlaku bagi dirinya.

Proses hukum yang saat ini di Lidik oleh penyidik Satreskrim unit tipiter Polresta Deli Serdang belum juga memenuhi unsur menurut penyidik sehingga masih berkutat diproses lidik. Baster Ginting saat diminta keterangannya menyatakan merasa sedih atas tindakan kepala desa Tanjung Muda yang sampai saat ini beliau dan keluarga nya tidak dianggap sebagai warganya. Yang sampai saat berita ini diturunkan belum bisa mendapatkan pengakuan secara administrasi dari Kepala Desa nya. Dan beliau mengharap Kapolresta Deli Serdang memberi atensi atau perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa Baster Ginting dan keluarga, jangan seperti kepolisian yang tak berdaya atau tak punya nyali untuk membina Kadesnya tersebut. Yang sampai saat ini belum juga membuahkan hasil yang signifikan. Padahal sudah banyak bukti yang sudah kita sampaikan kepada penyidik.

Dalam kesempatan berbeda Sekjend Perkumpulan PENJARA yang juga merupakan seorang advokat merasa pesimis dengan kinerja Reskrim Polresta Deli Serdang khusus nya unit tipiter yang menangani Dumas tersebut yang seolah-olah mencari sela untuk menutup kasus tersebut. Sehingga menimbulkan stigma negatif, ada apa sebenarnya dengan penegakan supremasi hukum di negara kesatuan Republik Indonesia khususnya di Polresta Deli Serdang, dan sampai kapan hukum itu tumpul keatas dan tajam kebawah ujar nya.

Siapa sebenarnya sosok kepala desa Tanjung Muda kecamatan STM HULU hingga saat ini belum tersentuh hukum dan membuat Polresta Deli Serdang tak berdaya.

Hari ini kamis tgl 17 Oktober 2024 Baster Ginting menghadiri undangan yang diadakan diruangan kerja camat STM HULU, dimana undangan untuk pembayaran tunjangan hanor beliau sebagai anggota BPD tersebut belum juga membuahkan hasil karena saudara Baster Ginting yang notabene adalah BPD antar waktu yang sah di hadapan hukum dan undang undang berdasarkan SK Bupati yang hingga saat ini belum juga mendapatkan tunjangan atau gaji sebagai anggota BPD desa tanjung muda 

Menurut dia (Baster.red) mendapatkan undangan dari camat berharap agar gajinya sebagai anggota BPD bisa dia terima, karena sudah menyampaikan surat ke camat dan peristiwa yang dialami nya pun sudah sampai kepada PLT Kadis pemberdayaan masyarakat dan desa(PMD) kabupaten Deli Serdang 7 Oktober 2024 di terima langsung oleh PLT kadis diruang kerjanya.

Ada apa dengan rapat yang dihadiri oleh kepala desa Tanjung Muda, Baster Ginting, camat beserta staf kecamatan STM HULU dan lembaga BPD desa Tanjung Muda yang meminta kepada saudara Baster Ginting dibuatkab surat pernyataan dan diminta untuk menandatangani nya yang menurutnya surat pernyataan tersebut tidak bisa diterima oleh akal sehat karena tidak sesuai dengan surat yang di mohonkan dengan surat undangan yang diterimanya.

Saya selaku sekjen Perkumpulan Penjara juga merasa sangat kecewa dengan cara kerja kecamatan STM Hulu. Yang tidak membayarkan honor saudara Baster Ginting itu adalah Kepala Desa Tanjung Muda sebagai kuasa pengguna anggaran, eh kok saudara Baster Ginting yang diminta pernyataan sudah menerima, ini kan kesesatan pemikiran camat. Seharusnya beliau terima dulu hanornya dan teken tanda terima honor. Yang seharusnya buat pernyataan itu kadesnya.  Ungkap Syahbudi ketus.

Dalam hal ini tampak juga pemkab Deli Serdang tak berdaya dengan tingkah Kades Tanjung Muda tersebut.





Penulis:Zulham efendi

Editor:Rendi 

0/Post a Comment/Comments