Diduga Sebabkan Satu Orang Tewas Keracunan Gas, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Diamankan

KEJARKASUS.COM MUSI BANYUASIN. Tim3 dari Polsek Keluang mengamankan pelaku pemilik sumur minyak ilegal yang telah menjadi penyebab meninggalnya satu orang berjenis kelamin laki-laki  yang diduga akibat menghirup gas beracun tidak jauh dari bak penampungan minyak ilegal di areal kebun kelapa kelapa sawit milik PT Hindoli wilayah desa Tanjung Dalam kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu (12/10/2024)

Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK., MH melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, S.H., membenarkan kejadian itu dan pemilik sumur minyak ilegal  Amra Dodi alias Dit Bin Azuali Amri alias Ali Puyang sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas meninggalnya seseorang di sumur minyak ilegal miliknya," Kata AKP Yohan.

Yohan menjelaskan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/X/2024/SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, TANGGAL 09 OKTOBER 2024, dalam perkara "Setiap orang melakukan eksplorasi dan /atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain mati.

Selanjutnya Yohan menyampaikan kronologis kejadian insiden pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 sekira pukul 21: 00 WIB di lahan kebun kelapa sawit milik PT Hindoli dalam wilayah Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin telah di temukan seorang laki-laki dalam keadaan meninggal dunia tidak jauh dari bak penampungan minyak yang jaraknya berkisar 6 meter dari sumur minyak ilegal.

Saat ditanya penyebab kematian korban Kapolsek Keluang mengatakan korban meninggal dunia diduga menghirup gas dari sumur minyak ilegal tersebut.

"Korban meninggal dunia diduga menghirup gas dari sumur minyak ilegal yang tak jauh jaraknya tempat korban ditemukan," ungkapnya.

Menurut  Yohan hal itu diketahui setelah tim dari Polsek Keluang bersama pihak dari Pertamina melakukan pengecekan dan olah TKP menemukan beberapa kandungan gas pada area sumur minyak ilegal milik tersangka Amra Dodi alias Dit Bin Azuali Amri alias Ali Puyang berupa Gas  Metana Low Exsplosive Limit, 53 persen, O2; 20,3 persen, H2S: 0 PPM dan CO2: 0 PPM.

"Dari hasil pengecekan dan olah TKP tim Polsek Keluang bersama pihak Pertamina menemukan beberapa kandungan gas pada area sumur minyak ilegal itu berupa Gas  Metana Low Exsplosive Limit, 53 persen, O2; 20,3 persen, H2S: 0 PPM dan CO2: 0 PPM," papar Yohan.

Selain itu Yohan menyampaikan bahwa dengan kesadarannya sendiri untuk mempertanggungjawabkan atas terjadi insiden itu tersangka menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian Sektor Keluang Polres Muba pada tanggal 9 Oktober 2024 

dan mengakui bahwa sumur minyak ilegal tersebut  milik tersangka, yang mana sebelumnya pihak Polsek Keluang telah melakukan himbauan agar segera melakukan bongkar mandiri kemudian pada tanggal 25 September 2024 yang lalu, tersangka membuat surat pernyataan bersedia melakukan bongkar mandiri sumur minyak ilegal miliknya.

"Tersangka dengan sadar mengakui bahwa sumur minyak ilegal itu miliknya dan siap menjalani proses hukum selanjutnya," pungkasnya.




Penulis:Wendi 

Editor:Rendi 

0/Post a Comment/Comments