Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Nomor Urut 2, H. Toha – Rohman, melalui salah satu Tim Hukum nya Meryan Padriyanto, SH. Menerangkan Bahwa apa yang di lakukan Paslon Nomor Urut 02 Bapak H.M Toha Tohet.SH telah sesuai dgn peraturan yg berlaku yang meningkatakan kesadaran hukum,dan memberikan informasi yg benar. Sesuai dgn pasal 16 pkpu nomor 13 tahun 2024 tentang materi kampanye.
bahwa tidak ada sama sekali Paslon Nomor Urut 2 yang di duga melakukan Kampanye Hitam (black campaign) seperti yang di tuduhkan dan di laporkan oleh tim hukum Paslon 01, Meryan menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan dalam agenda kampanye dialogis yang di lakukan di Dusun 3 Ngulak, Kecamatan Sanga Desa pada Kamis (3/10/2024)
adalah sebuah bentuk pernyataan kekecewaan terhadap kepemimpinan yang pada saat itu telah gagal dalam membangun Musi Banyuasin dengan tercoreng nya Kabupaten Musi Banyuasin itu sendiri di karenakan oleh kepala Daerah nya terjerat kasus Korupsi RAPBD Muba saat itu. Berangkat dari kekecewaan itulah Paslon O2 yak ni H. Toha Tohet, SH menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa jangan sampai kita kembali berulang kedua kali nya salah dalam memilih pemimpin, hal ini ini adalah bentuk pencerdasan kepada masyarakat bahwa memang benar fakta sebenarnya Kabupaten Muba telah melewati masa masa sulit dalam proses perjalanan kepemimpinan nya di buktikan dengan ditangkapnya Kepala Daerah saat itu dan juga terseret Istrinya menandakan bahwa saat itu di Kabupaten Muba seakan telah di rampok oleh Kepala Daerah nya sendiri.
Maka dari itu kami mengajak kepada semua masyarakat Muba agar cerdas dalam menentukan calon pemimpin kedepan, jangan sampai terhasut dengan opini dan tuduhan yang tidak berdasar dari tim Paslon 01, Bahwa tindakan tersebut bukanlah termasuk dalam kategori fitnah atau pun kampanye hitam melainkan sebuah fakta kebenaran yang telah terjadi.
Meryan Padriyanto, SH juga menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Banyuasin harus tegas dan objektif dan dalam menanggapi laporan tersebut dan harus benar benar berdasarkan aturan yang berlaku terkait laporan tersebut tutupnya.(Red)
Posting Komentar