Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumur minyak ilegal tersebut telah beroperasi tanpa izin selama 13 hari dan diperkirakan menghasilkan sekitar 40 drum minyak per hari.
Insiden kebakaran diduga terjadi akibat kelalaian pengelolaan dan tidak adanya standar keamanan yang memadai di lokasi pengeboran tersebut.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pemilik sumur minyak ilegal tersebut.
"Pelaku bernama Gunadip (43) alias Dip, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan," ungkap AKP Yohan.
Polisi terus menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik illegal drilling mengingat risiko tinggi yang ditimbulkan, termasuk kebakaran dan kerugian lingkungan.
"Pemilik pernah dihimbau untuk membuat surat pernyataan dan melakukan bongkar mandiri, namun sebelum pembongkaran dilakukan terjadi kebakaran," tutup Yohan.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, serta berupaya mengedukasi masyarakat agar menghentikan kegiatan pengeboran ilegal yang dapat membahayakan banyak pihak.
Penulis:Wendi
Editor:Rendi
Posting Komentar