Dalam penelusuran Tim awak media di Kecamatan Keluang, diLokasi PT Hindoli di jalan Kobra Dua, sederet puluhan mobil berjenis truk modifikasi tanki sedang mengantri untuk mengangkut minyak ilegal.
Terpantau dilokasi tersebut, ada benner himbauan yang bertuliskan “Stop Melakukan Ilegal Drilling Karena Melanggar Hukum UU ESDM Tahun 2001 Pasal 52 dan 53 kena Ancaman 6 tahun Penjara atau Denda 60 Miliar".
Namun, tulisan tersebut hanya sebatas himbauan dan tidak memberikan efek bagi para mafia minyak ilegal untuk melakukan aktivitas setiap harinya.
Salah satu pekerja (AW), saat diwawancarai awak media menjelaskan, pemilik lahan dari salah satu sumur minyak yang meluing tersebut milik (YS) dan pemilik sumurnya (NP CS), Sabtu (26/09/2024).
"Lahanyo tu punyo ( YS ) Bang, dan yang ngebor rombongan (NPCs)," ungkapnya.
Lanjutnya, “biasanya pemilik lahan memperoleh presentase dari para pelaku ilegal drilling. Sementara terkait trucking atau mobil minyak tanki yang beroperasi harus memiliki DO (Direct Order) Mereka ini mempunyai DO trucking nyo DO NP, AM, JM ," bebernya.
Terpisah, Ketua DPD LSM Gempur Sumsel Arjeli SS mendesak APH di daerah tersebut agar lebih melek dan tegas terhadap isu mafia minyak ilegal yang entah sampai kapan akan berakhir. Kata Arjeli Kapolda Sumsel bersama stakeholder terkait telah membentuk Tim Satgas terkait mafia ilegal drilling dan refinery diKabupaten Muba.
“yang patut dipertanyakan sampai dimana pekerjaan Satgas ini, jika dengan kasat mata aktifitas melawan hukum ini masih marak terjadi,” Cetusnya.
Dia juga berharap agar permasalahan ini sampai Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi agar menindak tegas kepada para pelaku mafia minyak ilegal drilling maupun oknum APH yang membekingi .(Tim)
Posting Komentar