“Pada hari ini Sabtu sekitar pukul 12.00 WIB, kami Tim Advokasi 02 melaporkan dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh oknum pendukung paslon 01. Peristiwa dugaan politik uang itu terjadi di zona B“ ujar Andre Saefuddin, SH bersama tim advokasi.
Menurut Andre, bahwa pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa oknum pendukung Paslon 01datang ke daerah itu, mengumpulkan masyarakat dan membagi–bagikan uang,"
“Mendapat info itu, dalam tahapan kampanye , bukti video dan akun media sosial , bahwa Tim Paslon 01 melakukan money politik di Zona B sebesar Rp. 100.000 dan beberapa lembar lainnya," jelas Andre.
Sementara itu Ketua Bawaslu Musi Banyuasin, Bery Firmansyah, mengatakan bahwa akan mengkaji laporan yang telah di sampaikan.
"Kami akan tegak lurus dengan aturan, nantikan kita plenokan kalau sesuai dengan syarat formil dan lainnya," jelasnya.
Tentunya Bawaslu sangat berterima kasih dengan adanya pelaporan yang telah masuk, kalau tidak ada laporan tentunya susah untuk menindaklanjuti, apalagi personil Bawaslu minim," tambahnya
Posting Komentar