Laporan beserta bukti telah dilimpahkan Tim Advokasi Hukum Toha-Rohman ke Bawaslu Muba.Dalam laporan tersebut terdapat beberapa pelanggaran yang dilaporkan terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu anggota Tim Advokasi Hukum Toha-Rohman I Gusti Jatun Sundoro SH saat dimintai konfirmasi terkait kedatangannya ke Bawaslu,maksud kedatangan mereka ke kantor Bawaslu tersebut dalam rangka memasukkan laporan terkait pelanggaran-pelanggaran pemilu,baik itu pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN dan pelanggaran yang dilakukan beberapa penyelenggara pemilu.
"Kami datang ke Bawaslu ini dalam rangka melimpahkan susunan berkas laporan disertai dengan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh aparatur negara yang mengkampanyekan salah satu calon bupati dengan menggunakan fasilitas pemerintah.ini termasuk pelanggaran pemilu karena sudah diatur dan tertuang dalam undang-undang,"Ungkap Gusti,Kamis (03/10/2024).
Dibincangi lebih lanjut terkait tanggapan dari Bawaslu saat menerima laporan tersebut,Gusti menjelaskan bahwa laporan yang telah dimasukkan telah diterima oleh pihak Bawaslu dan akan diproses.
"Laporan kami sudah diterima oleh Bawaslu Muba dan saat ini akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu.untuk langkah selanjutnya,kita menunggu arahan dari Bawaslu terkait tindak lanjut laporan,"Katanya.
Kami terus membuka laporan pengaduan dari masyarakat jika nanti ditemukannya pelanggaran pemilu maka Tim Advokasi Hukum Toha-Rohman mengaku siap menampung laporan dari masyarakat.
"Kami Tim Advokasi Hukum Toha-Rohman siap menerima laporang pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran pemilu.jika nanti menemukan laporan pelanggaran pemilu segera laporkan kepada kami,"Tukasnya.
Posting Komentar