Dalam laporan tersebut, Dirmansyah menyatakan bahwa kerugian yang dialaminya berkisar Rp.1,5 miliar akibat dari pengambilan material bangunan dan pengerusakan yang terjadi di lahan seluas dua hektare miliknya.
Laporan ini disampaikan setelah upaya somasi dan mediasi yang dilakukan oleh Dirmansyah selama enam bulan pada tahun 2023, yang menurutnya tidak membuahkan hasil karena tidak ada niat baik dari pihak yang terlapor dalam kasus ini, Dirmansyah menuturkan bahwa YS, yang memiliki alat berat, diperintahkan oleh LS untuk melakukan penggalian di tanah miliknya tanpa izin.
"Saya merasa dirugikan akibat tindakan yang dilakukan oleh inisial YS dan LS, telah mengambil materi bangunan dari tanah kami. Kejadian ini sudah berlangsung selama enam bulan," ujar Dirmansyah, saat ditemui di SKPT Polda Sumsel Selasa (19/11/2024) Palembang
Dirmansyah menambahkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan solusi, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. “Kami sudah melakukan somasi, namun tidak ada itikad baik dari pihak mereka,” lanjut Dirmansyah.
Sementara Kuasa hukum Dirmansyah, Taslim SH, juga memberikan pernyataan terkait masalah ini. Menurutnya, tindakan pengambilan batu dan material bangunan yang berlangsung selama enam bulan di tahun 2023 telah merugikan kliennya. “Kami akan terus berupaya untuk memperoleh keadilan dalam kasus ini dan kasus ini kini sudah ditangani oleh pihak berwajib," tutup Taslim.
Laporan ini diterima oleh petugas SKPT dengan nomor : LP/B/1309/XI/2024/SKPT Polda Sumsel pasal yang dilaporkan pasal 170 dan 362. ( Tim ).
Posting Komentar