Baru-baru ini ada hal yang mengejudkan jagad maya dan viral di media sosial peryataan Islan Hanura mantan wakil ketua DPRD muba yang nota bene juga mantan nara pidana korupsi kasus suap DPRD Musi Banyuasin terkait Laporan Keuangan Pertanggung jawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015,Dengan gamblang Islan Hanura mengatakan bahwa lucianty yang juga calon bupati muba terpidana kasus korupsi kasus suap yang sama itu bukan mantan nara pidana tapi merupakan korban
Peryataan Islan Hanura tersebut sangat kontroversial dan betul-betul menyesatkan serta melukai hati rakyat muba yang sudah menanggung malu oleh kasus tersebut,
hal ini disampaikan langsung oleh Pengamat Politik Unsri Prof Dr Febrian,S.H,M.S kepada media yang saat di wawancarai melalui Via Telpon Washap ia mengatakan Islan Hanura tidak paham apa sebenarnya difinisi dari korupsi bagaimana,yang jelas tindakan yang dilakukan oleh lucianty pada waktu itu dengan menyuap anggota DPRD Muba adalah perbuatan memperkaya diri dan orang lain (Korupsi)
walaupun tindakan penyuapan itu menggunakan uang pribadi di berikan kepada anggota dprd untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 dan telah di putus oleh Makamah Agung Republik Indonesia No.1654/pid.sus/2019 tanggal 17 februari 2010
Jadi sangat di sayangkan sekali semestinya Islan Hanura tidak mengerti dan tidak paham tentang arti korupsi apalagi dia saat kasus itu terjadi ia menjabat sebagai wakil ketua dprd muba,”Kalu dak paham arti korupsi itu ya sekolah lagi la,pungkasnya{Red}
Posting Komentar