Ketua IWO Muba : Perbuatan yang Merugikan Keuangan Negara Adalah Suatu Kesalahan, Jangan Cari Pembenaran

KEJARKASUS.COM MUBA - Korupsi adalah suatu tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan terhadap keuangan negara. Korupsi terdiri dari banyak tindakan yaitu seperti penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan keuangan negara demi keuntungan pribadi.

Perbuatan korupsi tersebut adalah masalah yang urgen yang harus ditangani serius oleh pemerintah karena menyangkut keuangan negara dan merugikan rakyat.

Tindakan korupsi tidak mengenal ruang dan waktu.kapan pun bisa terjadi korupsi, hal ini termasuk tingkat kejahatan luar biasa mematikan perekonomian dan merugikan rakyat.

Terutama di kabupaten Musi Banyuasin, terhitung kasus OTT KPK sudah 2 Kali terjadi. Salah satunya kasus yang menjerat salah satu Paslon Bupati Musi Banyuasin yang maju pada Pilkada 2024 ini yaitu Ir Hj Lucyanti SE yang pada saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Baru-baru ini beredar rekaman yang diduga Anggota DPRD Provinsi Sumsel Terpilih dari Partai PKN "H" yang terlihat tegas membantah bahwa kasus korupsi yang dilakukan Calon Bupati Muba No Urut 1 tersebut adalah hal yang salah.

Padahal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang yang diputuskan bahwa Lucyanti bersalah menyebabkan kerugian negara dan dijatuhi hukuman Penjara 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan.

Mengenai beredarnya rekaman salah satu oknum Anggota DPRD Provinsi Sumsel tersebut, Ketua IWO Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengatakan, apa yang disampaikan orang tersebut didalam edaran rekaman suara itu merupakan hal yang sangat salah dan tidak mencerminkan Wakil Rakyat.

"Apa yang disampaikan saudara "H" tersebut tidak memberikan kesan bahwa dia adalah wakil rakyat, seharusnya sebagai perwakilan rakyat dirinya harus mengecam tindakan korupsi karena ini kenyataan yang merugikan negara,"kata Riyan, Rabu (06/11/2024).

Selain itu, Riyan menegaskan bahwa pernyataan dalam rekaman suara tersebut yang membenarkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lucyanti tersebut bukan hal yang salah.

"Pembenaran yang disampaikan sungguh-sungguh membuat kekecewaan masyarakat dan sama saja seperti mendukung terjadinya tindakan korupsi," ujarnya.

Riyan menambahkan, masyarakat Muba sangat menanti pemimpin yang benar-benar bersih dari kata "Korupsi" dan memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat.

"Korupsi tetaplah korupsi dan itu adalah perbuatan yang salah dan tidak bisa dibenarkan malah harus dipangkas habis pelaku korupsi. Masyarakat Muba sangat berharap pemimpin yang benar-benar mengayomi masyarakat bukan mementingkan korupsi untuk kepentingan pribadi," jelas Riyan.

Lebih jelasnya, juga disampaikan oleh Saudara Islan Hanura, dimana ia menegaskan Bahwa pada saat itu Lucyanti tidak bersalah yang bersalah adalah mereka, artinya ini sudah tindakan yang meniadakan hasil Putusan Pengadilan beberapa tahun lalu.

"Dan kami mintak saudara Islan Hanura harus mengklarifikasi ia berbicara sebagai apa apakah Stafsus Bupati atau Tim Pemenangan Paslon 01," tukasnya.

0/Post a Comment/Comments