Ketika dikonfirmasi awak media Rico menjelaskan Ia sudah mempertanyakan hal tersebut kepada Sigid Ketua KPU Muba, melalui via whatsApp kenapa saat pembahasan tata tertib ataupun hal teknis yang dilakukan sebelum pelaksanaan debat tidak mengundang Bawaslu Muba, bukan hanya para pihak dari paslon saja yang dilibatkan.
Padahal jelas di dalam Pasal 18 PKPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, bahwa DEBAT PUBLIK atau DEBAT TERBUKA antar paslon itu merupakan metode kampanye di masa tahapan kampanye. Artinya wajib hukumnya kami Bawaslu mengawasi segala kegiatan kampanye di masa kampanye saat ini, kata Rico.
Kenapa demikian lanjut Rico, siapa yang bisa mengaransi kesepakatan para pihak paslon dan KPU tersebut tidak akan bertentangan dengan aturan hukum? dan Bawaslu mempunyai kewenangan melakukan pengawasan baik tatib debat ataupun pelaksanaan debat, karena itu merupakan metode kampanye.
"Kok Ketua KPU Muba tidak paham dengan aturan itu" Ujar Rico.
Rico juga berpesan kepada KPU Muba jadilah wasit yang adil seperti apa yang disampaikan oleh pak Kejari Muba. Kita ini sebagai penyelenggara setiap tindakan dan kebijakan yang kita ambil akan ada konsekuensinya maka dari itu bijak dan adil lah dalam bersikap.
Posting Komentar