Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Kua dan PPAS APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025 dan Propemperda Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025, Jumat 15 November 2024.
Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten OKU Selatan turut hadir dalam rapat ini Wakil Bupati OKU Selatan, Pimpinan dan Anggota DPRD, FKPD, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD beserta Pejabat Eselon III, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Bagian, Camat, Lurah/Kades se-Kabupaten OKUS serta undangan lainnya.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024/2025 Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025, dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025.
Serta Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024 dipimpin dan dibuka langsung oleh Charles Minarko SE.
Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Menindaklanjuti Surat dari Bupati Nomor: 900/1127/BPKAD-II/2024 Tanggal 23 September 2024, Perihal Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025.
Dan, Surat Bupati Nomor: 180/339/II/2024 Tanggal 30 Agustus 2024, Perihal Penyampaian Daftar Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025, serta Surat Nomor: 188/340/II/2024 Tanggal 30 Agustus 2024, Perihal Penyampaian 1 Raperda Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024.
Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Rapat Badan Musyawarah dengan Pemerintah Daerah pada tanggal 14 November 2024, maka disepakati jadwal pembahasan di mulai dari hari ini, Jumat 15 November sampai dengan tanggal 6 Desember 2024 yang akan datang.
Bupati OKU Selatan dalam pidatonya menyampaikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, kapasitas keuangan daerah memiliki peran yang sangat penting.
Hal ini terlihat dalam membiayai pelaksanaan pembangunan yang sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang efisien, efektif, tertib dan akuntabel.
"Keterbatasan sumber pembiayaan pembangunan merupakan salah satu penyebab pemerintah daerah harus menyusun dan menentukan skala prioritas pembangunan dari begitu banyak kebutuhan pembangunan daerah. Melalui Prioritas Plafon Anggaran Sementara akan diperoleh gambaran berbagai kegiatan yang mendesak dan kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat umum yang harus segera dilaksanakan," jelasnya.
Penulis:Antoni
Editor:Rendi
Posting Komentar