MUSI BANYUASIN Team Advokasi Toha Rohman melalui Ronal Siregar, S.H kritisi KPU dan Bawaslu kabupaten Muba yang hingga saat ini belum ada ajakan untuk tidak golput dalam Pilkada kabupaten Muba 2024, hal ini disampaikan saat ditemui disela kesibukan aktivitasnya sebagai salah satu kuasa Hukum Toha Rohman.
Sebagai sarana kedaulatan rakyat, pada Tahun 2024 akan diadakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang dimana hal ini menjadi ajang pesta demokrasi rakyat. Sebagai seorang warga negara yang taat akan hukum menjadi seorang pemilih yang cerdas tentunya menjadi kebanggaan tersendiri dalam ikut serta membangun tanah air tercinta Indonesia.
Saat ini para siswa-siswi kalangan SMA akan ikut serta dalam Pemilu (mejadi pemilih pemula) yang artinya mulai sejak dini harus ditanamkan rasa tanggung jawab akan hak suaranya sehingga diharapkan mereka dapat memilih dengan bijak dan tidak golput.
Pemilu tidak hanya diikuti oleh jumlah pemilih yang banyak (kuantitas) sehingga angka partisipasi menjadi tinggi, melainkan harus berlangsung dalam suasana yang adil, transparan, dan akuntabel (kualitas), sehingga dapat menghasilkan pilihan-pilihan pemimpin politik yang berkompeten dan berintegritas dan dapat menghasilkan mutu partisipasi yang berkualitas juga.
Agar dapat menghasilkan pemilu yang berkualitas dengan partisipasi yang juga berkualitas sangat diperlukan performance para pemilih (voters) yang melek, cerdas dan kritis secara politik, sehingga preferensi politiknya bersifat rasional.
Dahulu mungkin banyak anak muda memilih golput karena tidak punya cukup informasi yang memadai mengenai calon pemimpin yang akan dipilih, namun saat ini dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih tentunya dapat memudahkan para pemilih untuk menentukan pilihannya dengan cara melakukan literasi digital, dan mengajak para generasi milineal untuk tidak golput pada hari pencoblosan. Tentunya saat ini banyak media dan situs yang dapat kita akses guna mencari informasi mengenai jejak digital dari seorang pemimpin tetapi kita juga harus bisa kritis dalam menyikapi informasi yang beredar agar terhindar dari hoaks.
Menghormati hak suara merupakan hak yang telah diberikan kepada setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilihan umum. Hal ini sesuai dalam pasal 43 Ayat (1 dan 2) UU Nomor 39 yang berbunyi “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Tidak memberikan suara sama artinya dengan kita meremehkan hak kita sebagai warga negara. Setiap suara sangat berharga, apalagi yang sifatnya demokratis seperti pemilihan umum. Dengan memberikan suara, itu artinya kita turut serta dalam menentukan masa depan bangsa Karena suara ini nantinya akan dihasilkan keputusan yang mempengaruhi jalanya pemerintah 5 tahun ke depan.
Untuk itu, harusnya KPU Muba ataupun Bawaslu punya peran penting untuk menyelamatkan hidupnya Demokrasi, namun yang sangat disayangkan hingga H-22 KPU dan Bawaslu Muba saat ini belum ada spanduk ajakan ataupun larangan untuk tidak golput, mengingat anggaran dalam Pilkada Muba untuk kedua Instansi tersebut juga disiapkan anggaran yang sangat besar, namun untuk membuat satu spanduk pun baik KPU ataupun Bawaslu tidak bisa.
Di sisi lainnya, harapan kami selain daripada ajakan untuk tidak golput, KPU dan Bawaslu Muba juga harus bisa menekan seluruh jajarannya masing-masing untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu paslon, demi kelancaran dan berjalannya Demokrasi yang transparan, jujur dan berkeadilan, ungkap Ronal Siregar diakhir perbincangannya.
Posting Komentar