Kegiatan Ilegal Drilling di lahan HGU PT Hindoli Tim Gabungan Polsek Keluang,TNI,Pol PP dan PM melakukan tindakan Preventif

KEJARKASUS.COM KELUANG Menjamurnya Kegiatan Ilegal Drilling di lahan HGU PT Hindoli Tim Gabungan Polsek Keluang,TNI,Pol PP PM dan tim dari PT hindoli melakukan tindakan Preventif terhadap pelaku kegiatan ilegal drilling tersebut.Rabu,(11/12/2024)

Kegiatan preventif tersebut dilakukan di PT hindoli kecamatan Keluang,kabupaten Muba , menghimbau agar para pelaku kegiatan ilegal drilling menghentikan aktivitasnya di lahan HGU PT hindoli  dengan cara pembongkaran mendiri.

Terpantau oleh awak media tim memasang spanduk di sepanjang jalan lahan HGU PT hindoli yang masih maraknya aktivitas  kegiatan ilegal drilling  dengan tulisan"Peringatan!!!"

"Dalam waktu dekat ini Akan Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ilegal Drilling Di Wilayah HGU PT Hindoli  dan Di Himbaukan Agar Segera Menghentikan Kegiatan Pengeboran dan Melaksanakan Bongkar Mandiri"

Kapolsek Keluang  AKP YOHAN WIRANATA,SH saat di bincangi awak media mengatakan bersama tim Meraka melakukan tindakan Preventif terhadap para pelaku kegiatan ilegal drilling di wilayah HGU PT hindoli.

"Iya Kita bersama tim hari ini melakukan tindakan preventif terhadap para pelaku kegiatan ilegal drilling dan ilegal rifenery di wilayah HGU PT hindoli"ucap Kapolsek.

Lajut Kapolsek"Diharapkan kepada para pelaku kegiatan ilegal  agar melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum adanya penindakan lebih lanjut "harapannya

Bagi para pelaku kegiatan ilegal drilling akan di kenakan  pasal 52 dan 53 UU No 22 tahun 2021 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000(enam puluh miliar rupiah.




Penulis:Wendi

Editor:Rendi 

0/Post a Comment/Comments