Kegiatan preventif tersebut dilakukan di PT hindoli kecamatan Keluang,kabupaten Muba , menghimbau agar para pelaku kegiatan ilegal drilling menghentikan aktivitasnya di lahan HGU PT hindoli dengan cara pembongkaran mendiri.
Terpantau oleh awak media tim memasang spanduk di sepanjang jalan lahan HGU PT hindoli yang masih maraknya aktivitas kegiatan ilegal drilling dengan tulisan"Peringatan!!!"
"Dalam waktu dekat ini Akan Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ilegal Drilling Di Wilayah HGU PT Hindoli dan Di Himbaukan Agar Segera Menghentikan Kegiatan Pengeboran dan Melaksanakan Bongkar Mandiri"
Kapolsek Keluang AKP YOHAN WIRANATA,SH saat di bincangi awak media mengatakan bersama tim Meraka melakukan tindakan Preventif terhadap para pelaku kegiatan ilegal drilling di wilayah HGU PT hindoli.
"Iya Kita bersama tim hari ini melakukan tindakan preventif terhadap para pelaku kegiatan ilegal drilling dan ilegal rifenery di wilayah HGU PT hindoli"ucap Kapolsek.
Lajut Kapolsek"Diharapkan kepada para pelaku kegiatan ilegal agar melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum adanya penindakan lebih lanjut "harapannya
Bagi para pelaku kegiatan ilegal drilling akan di kenakan pasal 52 dan 53 UU No 22 tahun 2021 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000(enam puluh miliar rupiah.
Penulis:Wendi
Editor:Rendi
Posting Komentar