Mantan sekda Kota Palembang beserta kedua orang rekan nya yaitu,inisial US selaku penjual Aset dan YH mantan kepala Seksi pengukuran dan pemetaan BPN kota Palembang.
Kasi Penkum Kejati SUMSEL Vani Yulia Eka Sari,SH.Menerangkan
"TIM Penyidik telah mengumpulkan alat Bukti,dan barang Bukti sehingga berdasarkan bukti pemulaan yang cukup berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,telah ditetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dimaksud"
"Sebelumnya para tersangka sudah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut,Dan berdasarkan hasil gelar perkara Tim penyidik menaikan status dari saksi menjadi tersangka"Terang Vany
Vany juga menjelaskan bahwasanya kerugian negara berdasarkan hasil audit yang sudah dilakukan atas perkara tersebut (penjualan aset yayasan Batang Hari Sembilan sebesar Rp.11.760.000.000,-
"Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer : Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHAP.subsider : pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHAP"tambahnya
Vany mengatakan modus operandi mereka bahwa prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dan dan memanipulasi data terhadap objek dan membuat keterangan palsu.
Posting Komentar