Diduga Tanah Warga Keramasan Kertapati Dipagar Paksa oleh PT KAI, Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan Turun Tangan

KEJARKASUS.COM Palembang – Warga Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, mengalami tindakan pemagaran paksa yang diduga dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) pada lahan yang mereka miliki dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM). Hingga saat ini, pihak PT KAI belum memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak atas tindakan tersebut.   

Menanggapi kejadian ini, tim pengacara dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan Kota Palembang turun langsung ke lokasi untuk menghentikan pemasangan pagar yang dilakukan oleh PT KAI. Tim pengacara yang hadir dalam aksi ini antara lain M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., Muhammad Miftahudin, S.H., Indra Cahaya, S.H., Agung M. Iqbal, S.H., Sri Agria Sekar Retno, S.H., Ismail, S.H., dan kawan-kawan, Sabtu (14/02/2025), kemarin. 

Dalam aksi dilapangan, terjadi perdebatan sengit antara warga dan tim pengacara dengan pihak pengamanan dari PT KAI serta anggota TNI yang turut berada di lokasi. Warga menuntut hak mereka dan meminta agar pemagaran dihentikan sampai ada penyelesaian yang adil dan transparan antara pihak-pihak terkait.  

Pihak Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan menegaskan bahwa langkah pemagaran tanpa penyelesaian hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, mereka akan terus mengawal kasus ini agar hak-hak warga dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.   

Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan diharapkan ada respon dari pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil. Warga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat segera turun tangan untuk mencari solusi terbaik demi keadilan bagi semua pihak. 




Penulis:Wendi

Editor:Citra 

0/Post a Comment/Comments