Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke Hari Pers Nasional (HPN) Banjarmasin 2025

KEJARKASUS.COM Deli Serdang Dengan adanya rencana Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Deli Serdang untuk menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) telah membuat fenomena dan issue tersendiri buat kalangan para kuli tinta dan praktisi hukum di Deli Serdang.

Hal ini berdasarkan, adanya upaya para pengurus PWI Deli Serdang melobi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang baik itu lewat dinas Kominfostan, Sekdakab dan Pj Bupati Wirya Alrahman agar merestui dan memberangkatkan 15 orang pengurus dan anggota PWI untuk menghadiri HPN ke Banjarmasin tanggal 9/2/2025

Salah satu narasumber pemilik media online warga Deli Serdang yang tidak berkenan namanya dituliskan demi kebaikan bersama mengatakan.

*Sesuai permohonan dari Dewan Kehormatan PWI ke Dirjen AHU Kemenkumham no 52/DK/PWI-P/Vll/2024 tanggal 16 Juli 2024 dan permohonan blokir diajukan kembali oleh Hendry Ch Bangun, membuat Dirjen AHU melaksanakan permintaan pemblokiran tersebut dengan surat no.AHU.7-AH.01-2857 tertanggal 16 Agustus 2024. Maka sejak itu, akses administrasi PWI harus terkoneksi dengan barcode yang langsung terhubung dengan Dirjen AHU untuk keamanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab* " Terangnya

Lanjutnya lagi. "Seharusnya seluruh pengurus dan anggota PWI Pusat maupun di Daerah harus bersikap legowo dengan status organisasi yang sedang diterpa masalah bukan malah mereka berusaha menutupi atau pura-pura seolah-olah PWI itu tidak ada masalah. Kalau dari dulu setiap tahun PWI itu selalu di anak emas kan pemerintah pusat maupun di daerah terkhusus untuk HPN tapi tahun ini 

*please...deh, beda bos...!!*

karena blokir itu belum di cabut Dirjen AHU. Apalagi sekarang PWI sedang dirundung perseteruan dualisme kepemimpinan. "Ucapnya sambil berseloroh di salah satu cafe di kota Lubuk Pakam. Sabtu,(1/2/2025)

Ditempat berbeda, praktisi hukum Fery Iwan S Tambunan SH.MH juga menyoroti tentang rencana PWI Kabupaten Deli Serdang meminta bantuan dan dukungan dari pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk biaya transportasi ataupun biaya lainnya, jika itu tetap mereka lakukan tampa menyertakan surat persetujuan dari PWI pusat maka hal itu sudah menyalahi aturan alias cacat administrasi sebab seluruh PWI pusat maupun di daerah harus melengkapi setiap surat menyuratnya/proposalnya dengan barcode yang langsung terhubung dengan Dirjen AHU Kemenkumham

*TAMPA BARCODE ITU NONSENS BOS*

Karena itulah salah satu tujuan permohonan pemblokiran itu di ajukan ke Dirjen AHU untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dari pihak lain, dipusat maupun didaerah untuk kepentingan sesaat dan lain-lain.

Tapi kalau PWI Kabupaten Deli Serdang mampu melengkapi surat persetujuan PWI pusat dan atau barcode tersebut, iyah,.. sah-sah saja mereka untuk dibantu pemkab

*No' Barcode No' Transaksi*

Tampa barcode yang resmi namun tetap bersikeh-keh melakukan transaksi dari APBD maka kami akan membawa hal ini keranah hukum, karena cacat administrasi dan wanprestasi. "Ucapnya dengan tegas.




Penulis:Soliadi

Editor:Rendi 

0/Post a Comment/Comments