Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Indra Kesumajaya, S.H.,M.Si didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Andri Septa, S.H, Sekretaris Komisi I DPRD Me'en Saputri, SE dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, Bagian Hukum, Polres Muba, Camat Jirak Jaya dan Kepala Desa Jirak.
Rapat bertujuan untuk mencari solusi bersama terkait Permasalahan Balai Desa yang terletak di Dusun II Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya yang lahannya bukan termasuk Aset Desa Jirak.(Wendi)
Posting Komentar