Kejaksaan Negeri OKU Selatan sukses menangkap Leksi yandi. yang sudah lama DPO mulai tahun 2022. bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang sempat buron kasus korupsi dana COVID-19. 2022 Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kuat Kejaksaan dalam memberantas korupsi, khususnya yang merugikan uang negara.
Leksi Yandi terlibat dalam kasus pengadaan alat pencegahan COVID-19 di beberapa desa.di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Oku Selatan, dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 734.778.813 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah). Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan nomor perkara: 73/pid.sus-TPK/2023/PN Plg dan telah diputus pada 6 Februari 2024.
Menurut informasi yang diterima, penangkapan dilakukan pada 4 Februari 2025 di SPBU Pondok Rajek. Kecamatan Cibinong Raya, Kabupaten Bogor,
Penulis:Anton
Editor:Rendi
Posting Komentar