Dua pria diduga pengedar narkoba ditangkap, unit reskrim juga menyita barang bukti berupa 6 (Enam) Paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,46 (Satu koma empat enam) gram, 1 (Satu) Buah plastik klip bening, 2 (Dua) ball plastik klip bening, 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) Buah kotak rokok merek COFFEE, Uang tunai Rp665.000 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) Buah tas slendang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y18 , 1 (Satu) unit handphone merk oppoA17.
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin, SH, MH membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Awalnya, Unit Reskrim Polsek mendapatakan laporan dari masyarakat adanya kegiatan yang mencurigakan di sebuah Pondok, lantaran sering adanya aktivitas mencurigakan.
Berbekal informasi itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, setelah akurat langsung digerebek.
"Setelah anggota kita gerebek, ternyata betul terdapat dua orang pengedar narkoba yang berinisial DJ (25) dan NR (50). Kedua nya warga dusun 1 desa seratus selapan kab. Muba" Kata Marlin saat dihubungin via whatsapp kepada media Minggu, (23/02/25).
Dengan barang bukti temuan itu, kedua pelaku langsung diboyong ke mapolsek Babat Supat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kita bawak dulu ke mapolsek, setelah itu kita limpahkan ke sat res narkoba polres muba untuk tindak lanjut nya" Tutup Marlin.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar