Diduga Peraturan Gubernur Jawa Barat Dikangkangi Dinas Pendidikan Kuningan Dan SMA Negeri 7 Cirebon Jawa Barat

KEJARKASUS.COM Jawa Barat , Viralnya larangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang Dinas Pendidikan memperjualbelikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan Kaos olah raga  kepada siswa sekolah dasar ( SD)/MI negeri ataupun swasta  namun larangan yang telah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kini diduga dilanggar oleh dinas pendidikan di wilayah kerja kabupaten Kuningan juga oleh oknum kepala sekolah SMA Negeri 7 Cirebon Jawa Barat.

Seperti yang disebutkan narasumber yang tidak bersedia di publikasikan identitasnya mengatakan kepada awak media Jum'at ( 21-03-2025) " Sekolah di wilayah kabupaten Kuningan sudah sejak lama berlaku secara ilegal tentang jual beli buku LKS dan kaos olah raga dengan harga yang fantastis tinggi masing-masing Buku LKS Rp 80.000 hingga Rp.120.000, dan Kaos Olah Raga 95.000,- tingkat  SD/MI hal tersebut sangat mengganggu dan memberatkan dalam hal ekonomi lemah para orang tua siswa bahkan hal tersebut sama sekali tidak ada larangan dari dinas pendidikan Kuningan Jawa Barat" terangnya

Lanjut Narasumber" Yang jelas Dinas Pendidikan Kuningan diduga pura-pura tidak mengetahui adanya bisnis pembelian buku LKS dan kaos olahraga karena diduga yang bermain dalam bisnis jual beli buku LKS tersebut diduga oknum pihak dinas pendidikan itu sendiri bekerjasama dengan pihak distributor , begitu juga hal yang sama dilakukan oleh oknum ASN pada SMA Negeri 7 Cirebon mereka juga di duga memperjual belikan buku LKS, Baju Olah Raga dengan dan baju seragam berbagai alasan supaya kompak seragamnya tidak berbeda-beda , bahkan ironisnya yang lebih kejam lagi siswa - siswi yang menerima dana PIP tahun 2024 ini di monopoli oleh pihak sekolah saat uang di ambil uang di potong ataupun di Sunnat sehingga yang di terima siswa menjadi tidak sepenuhnya  " jelasnya 

Kepala dinas pendidikan kabupaten Kuningan Jawa Barat  U. Kusmana, S.Sos., M.Si. saat di konfirmasi awak media via telepon seluler Jum'at (21-03-2025) sungguh sangat di sayangkan di hubungi berulang kali panggilan dari tim awak media tidak di terima , sehingga tim awak media tidak menerima jawaban alasan ataupun komentar dari pihak dinas pendidikan tentang peredaran jual beli buku LKS , Kaos olah raga di wilayah hukum kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi melarang sekolah menjual buku LKS (Lembar Kerja Siswa). Larangan ini berlaku untuk seluruh sekolah di Jawa Barat. Selain itu, Dedi juga melarang sekolah untuk : Menjual seragam, Mengadakan kegiatan yang membebani siswa dan orang tua, seperti study tour , Para tenaga pendidik membuat konten di kelas yang tidak ada kaitannya dengan urusan pendidikan .Dedi Mulyadi berharap kebijakan ini dapat membuat sekolah lebih fokus pada tujuan utama, yaitu mencerdaskan masyarakat. 

Berikut ini beberapa alasan Dedi melarang sekolah menjual buku LKS :

. Sekolah tidak boleh dijadikan sebagai ajang bisnis 

. Praktik ini dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi guru dan kepala sekolah 

. Anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan dialokasikan untuk mendukung kegiatan yang benar-benar bermanfaat bagi siswa

Diminta Gubernur Jawa Barat Dedi Muliadi , Kepala dinas pendidikan provinsi Jabar Wahyu Mijaya , Dinas Inspektorat Kuningan dan Cirebon , dan  Kepolisian Tipikor Polres Kuningan dan Polres Cirebon Jawa Barat segera lakukan pemanggilan kepada  oknum kepala dinas pendidikan kabupaten Kuningan dan oknum kepala sekolah SMA Negeri 7 Cirebon Jawa Barat, untuk dilakukan pemeriksaan bila terdapat unsur pelanggaran segera di proses sesuai undang-undang ataupun peraturan yang berlaku di NKRI ( ***/Rico/tim)

0/Post a Comment/Comments