Pasalnya laporan telah disampaikan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin 14 Mei 2024 mulai proses penyelidikan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi pemilik lahan dan oknum-oknum Pejabat pemerintah kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan lebih lanjut tim Kejari Muba BPN Forkompimda telah turun ke lokasi area perkebunan kelapa sawit PT GPI melakukan pengukuran lahan milik kelompok masyarakat dan pengukuran keseluruhan lahan kebun milik PT GPI baik yang berada dalam HGU dan di luar HGU ditemukan luasan 4000 Hektar serta berdasarkan hasil pengukurannya BPN lahan masyarakat pada area kelurahan Serasan Jaya Soak Baru Kecamatan Sekayu Kecamatan Sungai Keruh yang dikelola oleh KUD adalah lahan milik masyarakat yang belum pernah diganti rugi oleh pihak Perusahaan dan telah dikelola dimanfaatkan puluhan tahun oleh PT GPI.
Berdasarkan keterangan Kajari Muba Roy Riyadi. SH. MH bahwa setelah Kejari Muba berproses melakukan penyidikan terhadap hal tersebut kemudian diambil alih oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Masyarakat Petani pemilik lahan dan gabungan ormas lembaga aktivis sangat mendukung dan mensupport kinerja Kejari Muba Roy Riyadi. SH. MH dan jajarannya sejak dulu kala hingga saat ini yang akan meneruskan tongkat komando pergantian Kajari Muba. Masyarakat berharap pada Kejari Muba Kejati Sumsel dan Kejaksaan Agung agar permasalahan ini tidak setop hanya sebatas melakukan pemeriksaan turun ke lapangan namun penindakan tegas seperti kasus mafia tanah jalan Tol segera melakukan penangkapan oknum-oknum Mafia Tanah, mengingat permasalahan ini Konflik Agraria masyarakat dengan PT GPI sudah cukup lama puluhan tahun dan lebih lanjut pihak terkait lainnya telah membahas penyelesaian permasalahan yang ada mulai dari unsur pimpinan DPRD, SEKDA, PTSP, Pajak, BPPRD, BPN, PERKEBUNAN, KECAMATAN KELURAHAN dan Management Presiden Direktur PT GPI dalam penyelesaian penuntasan permasalahan yang ada, karena sudah sangat jelas adanya indikasi pelanggaran Perizinan IUP Pajak lahan KUD Plasma ribuan kebun diluar HGU dan oknum-oknum Mafia Tanah yang telah diduga adanya pemalsuan dokumen jual beli lahan dan pembuatan SPH yang dilakukan secara bersama sama permufakatan jahat menimbulkan Kerugian masyarakat petani pemilik lahan dan kerugian Negara Daerah atas aktivitas tata kelola perkebunan kelapa sawit hadirnya Investasi Investor yang tidak menguntungkan masyarakat dan daerah serta tidak sehat puluhan tahun serta telah menimbulkan korban jiwa atas konflik yang ada.
Salah satu perwakilan masyarakat petani ormas lembaga yang merupakan Putra Daerah Arianto Ketua LIPER-RI Muba sebagai Penggiat Berani Jujur Hebat ia mengatakan permasalahan yang tersebut diatas sudah cukup lama dan berlarut-larut apalagi sudah menimbulkan korban jiwa akibat rebutan lahan, kelompok masyarakat menuntut hak nya yang telah dikelola oleh KUD PT GPI puluhan tahun tidak menerima dan bahkan masyarakat sudah ada yang keluar masuk penjara akibat dari ketidak seriusan Pemerintah Aparat Penegak Hukum dalam menuntaskan hal-hal kepentingan perjuangan masyarakat menuntut hak nya dalam rangka Kamtibmas.
Lebih lanjut Penggiat Berani Jujur Hebat sebagai penerima kuasa kelompok masyarakat ia mengatakan dalam hal konflik Agraria perusahaan perkebunan PT GPI ini kurang apa lagi data apa lagi hasil pemeriksaan apa lagi sehingga permasalahan ini belum diungkap diekspos pihak Kejati Sumsel Kejari Muba oknum-oknum Mafia Tanah Perampas milik masyarakat belum ditindak dan Investor yang diduga telah Merugikan Keuangan Negara atas tata kelola perkebunan diluar HGU serta KUD yang tidak jelas kepemilikan tanah nya.
Ditempat terpisah Ketua Legmas Pelhut Muba Suharto menambahkan ia berharap agar kasus ini segera ditindak dan diekspos kasihan masyarakat jangan seperti adanya Negara Pemerintah Wakil Rakyat Aparat Penegak Hukum terindikasi dikebiri oleh para Mafia Tanah dan masyarakat telah diminta pengajuan ganti rugi lahan namun hingga saat ini berapa bulan ini tidak ada kabar jelas penyelesaian yang ada, jika tidak ada ganti rugi dari pihak perusahaan hal yang sangat wajar jika Rakyat mengambil menguasai hak atas tanah mereka yang telah dirugikan oleh Perusahaan Perkebunan dan KUD harus diproses hukum terhadap oknum-oknum Mafia Tanah.
Sementara HM Zuhri ketua Forum Demokrasi Rakyat (FDR) ia mengatakan bahwa terkait permasalahan tersebut diatas rakyat Pemerintah sudah sangat dirugikan dan menderita puluhan tahun haknyanah nya dirampas dikelola oleh pihak perusahaan dan KUD Mafia-mafia tanah agar segera ditangkap dan dimana peran hadirnya Negara Pemerintah Aparat Penegak Hukum dalam Membela Memperjuangkan hak rakyat Muba masa dikebiri oleh Investor yang sudah puluhan tahun bercocok tanam berkebun di Musi Banyuasin dan kini saat para Pemimpin Pemangku kepentingan kekuasaan turun Tegakkan Peraturan perundangan-undangan dan bela Hak Rakyat Muba jangan hanya duduk sebagai Bupati sebagai Pemimpin, Pimpinan Wakil Rakyat namun tidak membela Rakyat Muba pungkasnya
Posting Komentar