Menurut keterangan kapolres oku selatan. AKBP M.KHALID ZULKARNAEN.S.IK.MH.di dampingi oleh waka polres kompol hendro swarno.MH dan di hadiri oleh kasi propam AKP sutrisno.kasat lantas AKP rusdi.SH dan kasih Humas AKP supardi SH.menyampaikan bahwa korban sedang olahraga pagi.kemudian di tabrak oleh Mobil Avanza warna putih. dengan plat polisi BG 1690 FE yang di kemudikan oleh tersangka HD.umur 39 tahun.diduga tersangka adala.ASN desa tunas jaya.kecamatan Buana pemaca.dan membawa 4 penumpang.
bahwa terungkap nya pelaku oleh cctv warga.Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan .Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (duabelas juta rupiah) dan atau Pasal 312 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermobil yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta
Penulis:Anton
Editor: Rendi
Posting Komentar