Hal itu ditegaskan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi,SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, Sabtu (15/03/2025) siang.penanganan kasus tersebut, Penyidik Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan sudah bekerja secara maksimal dan profesional.
AKP Maria Marpaung,SE.MM menginformasi, kasus perambahan Hutan di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang terut, sudah memasuki tahap persidangan perkara pidana No.41/Pid.Sus-LH/PN.Psp dengan terdakwa I, TS dan terdakwa II, RN di Pengadilan Negeri Ekonomi Padangsidimpuan di Gunung Tua, Kabupaten Paluta.
“Terkait adanya dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum anggota dengan tujuan menghentikan perkara (kasus perambahan Hutan) ini, untuk proses penyelidikannya kita serahkan ke Propam yang memiliki kewenangan menanganinya,” pungkas Kasi Humas menutup.
Penulis:Zulham Effendi
Editor:Rendi
Posting Komentar