Kini si Ucok anak dibawah umur dibawa oleh salahsatu warga ke kantor desa guna mempertanyakan hal yang telah dilakukan terkait apa yang telah diperbuat ( diduga mencuri ) di rumah warga tetangga . Dalam keadaan takut dan bingung si ucok duduk tanpa di dampingi orang tuanya kecuali satu warga pemilik rokok elektrik dan Sekretaris Desa beserta beberapa kepala dusun desa Perdamean Selasa (15-04-2025)
Terpantau langsung oleh tim awak media Selasa (15-04-2025) saat lakukan kunjungan kerja menjalankan tugas sosial control-nya , si Ucok dalam keadaan diam dirasuki rasa takut yang mendalam di hujani beberapa pertanyaan dan bentakan oleh pemilik rokok elektri juga sekelingnya beberapa oknum kepala dusun serta sekretaris desa Perdamean yang menurut mereka bahwa si Ucok telah mengakui ada mengambil ( mencuri ) rokok elektri miliknya.
Melihat dan menyaksikan diduga adanya intimidasi yang di terima si Ucok tim awak media dari media Purna Polri Syahrul Anwar dari lakukan konfirmasi terkait si Ucok mendapat pelayanan yang kurang baik ( intimidasi) tanpa di dampingi kuasa hukum atau orang tuanya namun oknum sekretaris desa Perdamean kesannya merasa benar apa yang telah mereka lakukan pada si Ucok. Sempat terjadi perdebatan kecil antara Syahrul Anwar dari Pers Purna Polri dengan Sekretaris Desa , Selanjutnya Syahrul Anwar ambil sikap diam dan memantau si Ucok agar tidak di intimidasi oleh perangkat desa Perdamean kecamatan Tanjung Morawa.
TT Kepala Desa Perdamean kecamatan Tanjung Morawa di hubungi tim awak media via telephone WhatsApp nomor 082286976xxx Selasa (15-04-2025) Namun sangat di sayangkan kepala desa tidak bersedia menerima telephone yang berdering berulangkali. Menurut keterangan sekretaris desa Perdamean bahwa kepala desa sedang ke kantor camat Tanjung Morawa.
Sesuai undang-undang perlindungan anak Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan di ubah nomor 35 tahun 2014 . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak, mulai dari hak-hak anak, tugas dan tanggung jawab negara, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi anak, hingga sanksi bagi pelanggaran terhadap anak.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak : Anak di bawah umur adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak-hak Anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan. Hak untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya. Hak untuk memiliki keluarga dan hidup bersama orang tua, kecuali jika ada alasan yang meyakinkan untuk memisahkan mereka.
Tanggung Jawab Negara :
Mengatur, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah dan Pemerintah Daerah merumuskan kebijakan, mendukung kebijakan nasional, dan membangun daerah layak anak.
Masyarakat melakukan peran serta dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Orang Tua/Wali Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. Juga Perlindungan Khusus
diberikan kepada anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, atau penelantaran.Perlindungan khusus juga diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum.
Diminta kepada Kepolisian Polda Sumatera Utara Polresta Deli Serdang unit Perlindungan Anak Indonesia untuk segera menyikapi dan memanggil oknum Kepala Desa diduga tidak peduli ( pembiaran) adanya anak di bawah umur mendapat tekanan yang seharusnya aparat penegak hukum yang menangani permasalahan ini , yang kini anak tersebut di bawak ke kantor desa Perdamean tidak di dampingi oleh organisasi perlindungan anak Indonesia. Bila hal tersebut dibiarkan maka anak di bawah umur akan terus-menerus kehilangan hak perlindungan anak yang semestinya di dapatkan demi masa depan anak bangsa - Anak Indonesia Bebas Dari intimidasi
Penulis:Soliadi
Editor: Rendi
Posting Komentar